Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis per liter senilai Rp 1.500 hingga Rp 2.500. Penentuan tarif tersebut tergantung jenis minuman berpemanisnya.

Setidaknya ada tiga jenis minuman berpemanis yang menjadi perhatian Sri Mulyani, antara lain teh kemasan dengan tarif Rp 1.500 per liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter dan energy drink dan kopi konsentrat Rp 2.500 per liter.

“Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui obyek kena cukai, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih perlu proses pengenceran. Misal kopi saset yang isinya banyak gula,” ujar Sri Mulyani saat Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2).

Nantinya, pengenaan tarif cukai minuman berpemanis akan didasarkan pula pada kandungan gula dan pemanis buatan. Semakin tinggi kadar gulanya maka cukai lebih tinggi.

Sementara itu, Sri Mulyani memberikan pengecualian terkait minuman non-pabrikasi atau sederhana skala unit usaha kecil menengah (UMKM). Seperti madu dan jus sayur tanpa tambahan gula.

“Kemudian barang berpemanis yang diekspor atau rusak atau musnah,” sambungnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Usul atas pengenaan tarif minuman berpemanis itu, pihaknya dorong tak lepas dari isu kesehatan yang utamanya menyangkut penyakit diabetes yang kini banyak terjadi di Indonesia. Selain itu, juga akibat membengkaknya biaya kesehatan lewat BPJS Kesehatan pun juga jadi sorotan.

“Kalau kita lihat di Indonesia prevalensi diabetes melitus di atas 15 tahun meningkat cukup tajam, jadi 1,1 persen penduduk sekarang menjadi 2 persen dari penduduk. Jadi kalau penduduk kita 267 juta, kita bisa bayangkan growing dan kemarin kita bicara BPJS ini merupakan salah satu yang menyebabkan biaya yang cukup besar di BPJS kesehatan,” ujar Sri Mulyani.

Dengan ada tarif cukai itu, Sri Mulyani optimis produksi minuman berpemanis bisa berkurang. Selain itu, penerimaan negara juga bakal cukup besar.

Produk teh kemasan yang jumlah produksinya 2.191 juta liter estimasi produksi setelah cukai yaitu jadi 2015 juta liter, dengan potensi penerimaan Rp 2,7 triliun.

Sedangkan, minuman berkarbonasi yang jumlah produksinya 747 juta liter memiliki estimasi produksi setelah cukai sebesar 687 juta liter, dengan total penerimaan Rp 1,7 triliun.

Sementara produk lainnya seperti energy drink dan kopi konsentrat yang produksinya 808 juta liter dengan estimasi produksi setelah cukai 743 dengan total penerimaan capai Rp 1,85 triliun.

Sehingga potensi penerimaan semua produk minuman berpemanis senilai dengan usulan cukai Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter bisa mencapai Rp 6,25 triliun.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan