BATAM – Polda Kepri mengungkap sindikat human trafficking di Batam. Tiga tersangka diringkus. Jaringan ini membujuk orang, khususnya wanita untuk bekerja ilegal di luar negeri.

Tiga tersangka diamankan yakni Ezron Buraluli Jala alias Enos sebagai otak pelaku, Paulinina Malo alias Leni dan Marlina Dapa Bili alias Marlin.

Pengungkapan ini berawal saat adanya laporan dari Polres Jakarta Utara. Pelapor berinisial Tj, seorang pengusaha di Jakarta yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara.

Tj melaporkan jika anak angkatnya V berusia 13 tahun dibawa kabur oleh dua pembantunya Paulinina dan Marlina. Setelah polisi menyelidiki hingga ke penyalur pembantu rumah tangga PT Mutiara Timur, ternyata Paulinina dan Marlina terendus berada di Batam.

Kedua wanita itu sebelumnya bekerja dengan Tj dari penyalur PT Mutiara Timur tersebut.

Polres Jakut yang berkoordinasi dengan Polda Kepri akhirnya melakukan pelacakan. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, lokasi kedua tersangka terlacak oleh Intel Brimob Polda Kepri yang mendapat info dari warga

“Lokasi di perumahan Sagulung Baru, Blok H Nomor 14 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam,” kata Arie, Kamis (13/2/2020).

Tak disangka, di lokasi itu ternyata ada juga ada 5 wanita muda lainnya berinisial SM, YD, SN, RR, dan MH. Kelimanya bersama V (13) rencananya akan dikirim ke Malaysia. Polisi menyita paspor, ponsel, dan identitas mereka.

Otak pelaku yakni Ezron Buraluli Jala. Pria tersebut yang mengotaki penyelundupan orang ke luar negeri secara ilegal. Sementara dua wanita yang membawa kabur V juga dijerat pasal penculikan. Polisi mensinyalir mereka merupakan sindikat perdagangan orang.

“Ini sudah dipastikan, mereka sindikat. Karena sudah beberapa kali kami menangkap para pelaku penyalur TKI Ilegal ini. Sudah ada nama-nama yang sedang kami telusuri saat ini,” kata Kombes Arie.

Paulinina dan Marlina ternyata cukup pandai membujuk V untuk kabur dari rumah orangtua angkatnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews