JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Langkah ini ditempuh karena tersangka kasus suap itu lima kali mangkir dari pemeriksaan.

Selain itu, KPK juga menetapkan DPO untuk dua tersangka lain, yakni Rezky Herbiyono yang juga menantu Nurhadi dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

“Maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/2) malam.

Ali menyatakan pihaknya telah mengirim surat DPO kepada Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk membantu mencari dan menangkap Nurhadi dkk.

“Tentunya kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera juga melaporkan, menginformasikan kepada KPK melalui telepon di kantor KPK atau call center di 198,” lanjut Ali.

Ali meyakini pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi. Ia mengklaim penyidik bakal menindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dan mencoba merintangi penyidikan.

“Sangat jelas di sana ancaman pidananya (merintangi penyidikan) adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun atau dan denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta,” tukasnya.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Tim KPK pun telah mendalami sejauh mana peran istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus tersebut. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan tak lepas dari geledah penyidik KPK. Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dalam penindakan tersebut KPK menyita uang Rp1,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia