MEDAN – Musassirin alias Basyir (21) dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) warga Aceh dihadirkan dalam paparan di Mapolres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (11/2).

Kedua TKI ilegal dari Malaysia ini ditangkap karena menyelundupkan 2 Kg sabu. Keduanya terlihat memakai baju tahanan. Tangan keduanya pun diborgol.

Selama jumpa pers keduanya hanya tertunduk. Puluhan kamera dari para jurnalis terus menerpa wajahnya. Mereka ditangkap di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya TKI ilegal yang menumpangi kapal dari Malaysia membawa narkoba.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Petugas kita yang melakukan pemeriksaan menemukan sabu seberat 2 Kg yang disimpang di dalam tas tersangka,” kata Putu.

Putu menjelaskan, sabu itu rencananya akan dibawa ke Aceh. Mereka dijanjikan upah Rp20 dan Rp25 juta.

“Rencananya sabu itu akan dibawa ke Aceh. Kami masih terus pengembangan,” jelasnya.

Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan. Mereka pun dipersangkakan dengan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan