JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir 1.025.263 situs porno sepanjang sepanjang 2019.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, berbagai situs porno yang beredar itu langsung dilakukan pemblokiran secara otomatis. Penjaringan dan pemblokiran situs-situs ini dilakukan menggunakan mesin AIS (Automatic Identification Sytem).

“Kalau porno, sudah otomatis kita lakukan pemblokiran dan pakai AI [Artificial Inteligence/kecerdasan buatan],” kata dia kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (3/2).

Sistem pemblokiran otomatis dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang dinamakan DNS Nawala. DNS Nawala adalah layanan gratis berupa penyaringan DNS yang bebas biaya dan dapat digunakan oleh semua pengguna internet. Layanan ini akan memfilter atau menyaring konten negatif berupa konten porno, kekerasan atau kejahatan internet.

Selain situs porno, menurut Laporan Database Penanganan Konten, setidaknya ada 14 kategori konten negatif lain yang dilakukan penindakan oleh Kominfo, di antaranya:

1. Perjudian: 166. 853
2. Penipuan: 8.689
3. Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor: 1.556
4. HKI (Hak Kekayaan Intelektual): 1.946
5. Terorisme atau Radikalisme: 497
6. SARA: 187
7. Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus: 126
8. Pelanggaran Keamanan Informasi: 43
9. Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya: 26
10. Konten yang Meresahkan Masyarakat: 23
11. Fitnah: 11
12. Berita Bohong atau Hoaks: 10
13. Kekerasan atau Kekerasan Pada Anak: 9
14. Separatisme atau Organisasi Berbahaya: 3

Sementara itu, media sosial Twitter menjadi platform yang paling banyak menyebarkan konten negatif yakni 624.781. Diikuti Facebook dan Instagram sebesar 21.941, Google dan Youtube 5.43, File Sharing 1.026, Telegram 848, dan layanan pesan instan Line sebanyak 20.

Bagi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang kedapatan menampilkan konten pornografi di platform mereka, bakal didenda Rp100 juta per konten. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 (PP PSTE).

Namun penanganan berbeda ada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.

Bila PSE tidak juga merespon juga, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia