Donny Andi Saragih batal jadi dilantik menjadi Dirut TransJakarta karena tersandung kasus pemerasan terhadap Dirut PT Lorena, Gusti Terkelin Soerbakti, yang ia lakukan bersama rekannya bernama Andi Posman Tambunan. Kasus itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2018.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Posman masing-masing selama 1 (satu) tahun dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dan kedua terdakwa mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman selama 1 tahun masa tahanan.

Jaksa dan kedua terdakwa kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusan pada 12 Februari 2019, hukuman Donny Andy Sarmedi Saragih dan Posman Tambunan ditambah menjadi masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan.

Dengan putusan kasasi itu, Donny Saragih dan Posman Tambunan otomatis berstatus terpidana.

Gagal Membendung Banjir Jakarta

“Banjir” dan “Jakarta” bagai kembar identik. Ini persoalan ratusan tahun yang tak kunjung menemukan muara penyelesaian. Simak ulasannya dalam collection ini dan subscribe agar dapat notifikasi story terbaru.

Eka Sari Lorena, anak dari Gusti Terkelin Soerbakti selaku pihak yang melaporkan Donny dan Posman ke polisi, memberikan penjelasan. Eka Sari mengatakan duduk perkara kasus ini akan dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Artanta Barus.

“Hubungi pengacara kami ya, Bapak Artanta Barus,” kata Eka Sari saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Artanta yang kumparan hubungi kemudian menjelaskan duduk perkara dari kasus penipuan yang menjerat Donny Andi Saragih bersama rekannya, Posman Tambunan. Artanta menuturkan peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2017 di sekitar Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Ilustrasi Bus TransJakarta

“Dalam kasus ini klien kami, Gusti Terkelin Soerbakti, telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh Donny dan Posman,” kata Artanta.

Saat itu, kliennya mendapat SMS dari Donny dan Posman yang saat itu mengaku dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam isi SMS itu, mereka meminta uang sebesar USD 250.000 kepada Gusti.

“Mereka meminta uang sebanyak USD 250.000 kepada klien kami. Mereka juga mengancam jika klien kami tidak segera menyerahkan uang itu, maka mereka akan membongkar rahasia perusahaan,” ucap Artanta. Namun tidak dijelaskan rahasia perusahaan yang dimaksud.

PTR, LP Donny Saragih

Artanta mengatakan sempat ada bujuk rayu antara kliennya dengan Donny dan Posman. Akhirnya, kliennya sepakat memutuskan untuk memberikan uang sebesar USD 250.000 kepada Donny dan Posman dengan cara dicicil.

“Klien kami menyerahkan uang sebesar USD 170.000 kepada Donny dan Posman dengan dimasukkan ke dalam tas. Uang dalam tas itu kemudian diambil oleh mereka yang menggunakan motor di sekitar Hotel Borobudur,” ungkap Artanta.

Kemudian, Artanta mengatakan Donny dan Posman terus mendesak agar Gusti segera menyerahkan sisa USD 80.000 yang masih belum diberikan. Jika tidak, mereka akan membuka rahasia perusahaan.

“Karena merasa telah diperas oleh Donny dan Posman, kemudian klien kami memberikan kuasa kepada saya untuk melaporkan mereka ke polisi,” jelas Artanta.

Donny Saragih dan Posman dilaporkan oleh Gusti ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 21 November 2017 atas dugaan pemerasan. Laporan itu tertera dalam nomor 1714/K/XI/2017/RESTRO JAKPUS. Mereka diduga melakukan tindak pemerasan dan melanggar Pasal 368 KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan