MEDAN – Polisi menggelar rekonstruksi terkai Kasus dugaan pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Dari rekonstruksi tersebut, terungkap Istri hakim PN Medan sempat tidur tiga jam bersama mayat suaminya setelah suaminya tersebut dieksekusi oleh dua tersangka lainnya.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat rekonstruksi tahap kedua di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

Istri hakim PN Medan yang juga tersangka otak pembunuhan adalah Zuraida Hanum alias ZH (41).
Sementara dua tersangka pembunuh bayaran yang membekap korban Jamaluddin hingga tewas adalah Reza Fahlevi (RF/29) dan Jeffry Pratama (JP/42).

Sementara semua adegan dalam rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan hakim PN Medan ini dilakukan di dua lokasi yakni di perumahan Graha Johor Medan dan di lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

• Pucat di Rekonstruksi Pembunuhan, Zuraida Hanum Ternyata Lakukan Ini di Samping Jasad Hakim PN Medan

• Nasib Uang Pensiun Hakim PN Medan Usai Istri Otaki Pembunuhan, Putrinya Minta Bantuan Biaya Kuliah

Dua tersangka membekap korban pukul 01.00 WIB

Saat pembacaan berita acara rekonstruksi di kamar korban yang berada di lantai 2 rumahnya, terungkap bahwa tersangka JP dan RF turun dari lantai 3 setelah diberi kode oleh ZH agar turun. JP dan RF kemudian melakukan aksinya pada pukul 01.00 WIB.

Saat itu korban Jamaluddin hanya mengenakan sarung. RF kemudian membekap hidung dan mulut korban dengan kain sementara JP memegang kedua tangan korban.

ZH, yang berbaring di samping kiri korban menindih kaki korban agar tidak bergerak sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah dipastikan korban tidak lagi bernafas, ZH yang saat itu mengenakan daster motif pelangi memasangkan korban dengan pakaian olah raga berwarna hijau dan juga jam tangannya.

Tersangka pembunuhan Zuraida Hanum saat melakukan reka adegan pembunuhan hakim Jamaluddin di kediamannya Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

Tiga tersangka berdebat soal lebam di hidung

Setelah itu, ketiganya berdebat karena melihat ada lebam di hidung korban. Perdebatan itu terjadi karena dalam skenarionya, korban meninggal dunia karena jantung.

Adanya lebam itu, membuat skenario pertama gagal sehingga harus dibuang karena kalau ketahuan polisi bisa mencurigainya.

Perdebatan itu, dilakukan ketiga tersangka sambil duduk di lantai, di samping tempat tidur yang di atasnya tergolek terlentang mayat seorang hakim di PN Medan.

Adegan berlanjut, JP dan RF disuruh ke lantai tiga. Adegan itu dilewati dan dilanjutkan dengan adegan selanjutnya dengan membawa korban ke mobil sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.

Seharusnya, korban meninggal seolah-olah kena serangan jantung Tersangka ZH membukakan pintu gerbang setelah mayat Jamaludin dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado milik korban.

Selanjutnya JP dan RF membawanya ke Kutalimbaru, Deli Serdang untuk dibuang di pinggir jurang kebun sawit.

Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.

“Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena di skenario kan pelaku korban meninggal karena serangan jantung,” kata Martuani Sormin.

“Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, adegan dalam rekonstruksi tahap II ini pertama kali dilakukan di perumahan Graha Johor.

Di tempat itu, ZH menjemput JP dan RT dengan mobil Toyota Camry hitam lalu membawanya ke dalam rumah.

Adegan berikutnya dilakukan di rumah korban di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Usai dari dua rumah tersebut, dilanjutkan ke tempat pembuangan mayat korban di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Dalam rekonstruksi tahap kedua ini total ada 77 adegan. Adegan tersebut terdiri dari 17 adegan di tempat penjemputan di perumahan Graha Johor.

Serta 54 adegan di rumah korban dan empat adegan di tempat pembuangan di Kutalimbaru.

Editor: PARNA
Sumber: tribunnews