JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ingin revisi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mencakup kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 menjadi 5 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan bahwa itu merupakan usulan yang telah final dan disepakati DPP PDIP.

“Kita mengusulkan naik 5 persen,” ucap Arif saat menghubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/12).

parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu demi mendapat kursi DPR. Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak akan mendapat kursi di DPR.

Arif menjelaskan bahwa PDIP ingin sistem pemerintahan presidensial diterapkan lebih efektif di Indonesia. Menurutnya, itu bisa ditempuh jika jumlah fraksi partai politik di DPR berkurang. Tidak seperti sekarang.

Demi mengurangi jumlah fraksi parpol di parlemen, yakni menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Arif yakin jumlah fraksi parpol di DPR akan mengurangi dinamika atau friksi yang terjadi. Dengan demikian, pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efisien.

Diketahui, saat ini ada 9 partai politik pemilik kursi di parlemen.

“Kita ingin multi partai sederhana. Kalau sekarang ini adalah multi partai tidak sederhana. Yang terjadi adalah yang mengambil keputusan tidak sederhana juga. Jadi rumit. Lambat,” kata Arif.

Arif mengamini jika nanti ada yang tidak sepakat dengan keinginan PDIP tersebut. Terutama partai-partai baru yang tentu mengalami kesulitan memperoleh suara.

Meski begitu, Arif yakin bahwa sistem presidensial bisa lebih efektif andai jumlah fraksi parpol di parlemen berkurang.

“Mereka tentu pandangannya berbeda. Kita kan ingin multi partai sederhana,” ujarnya.

Pada Pemilu 2019 lalu, ada sejumlah parpol yang tidak mendapat kursi DPR lantaran meraih suara di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Berkarya, Garuda, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan perlu ada penyederhanaan partai demi sistem presidensial yang efektif Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan perlu ada penyederhanaan partai demi sistem presidensial yang efektif (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
PDIP, lanjut Arif, juga ingin ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diterapkan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tidak seperti pada Pemilu 2019 lalu.

Arif mengatakan pihaknya ingin ada ambang batas parlemen 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Pada Pemilu 2019 lalu, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017, ambang batas parlemen tidak berlaku bagi pemilihan anggota legislatif level DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, 0 persen.

“Kita ingin kenaikan parliamentary threshold berjenjang. DPR 5 persen, (DPRD) provinsi 4 persen, (DPRD) kabupaten/kota 3 persen,” tutur Arif.

“Ini sudah final sikap PDIP,” tambahnya.

Arif, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan revisi UU Pemilu akan dimulai pada Februari 2020 mendatang. Dia mengatakan itu sudah disepakati semua fraksi partai politik.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia